Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin tahu bagaimana hukum Islam dalam memandang KB. Bagaimanakah cara-cara yang syar’i jika suami istri ingin merencanakan kelahiran dalam keluarga? Mohon penjelasannya.
Demikian. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ny. MH.
Jawaban:
Waalaikum warahamtullahi wabarakatuh.
Istilah Keluarga Berencana atau disingkat KB adalah istilah yang khusus hanya berlaku di negeri kita. Sebenarnya di balik istilah itu, perlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang motivasi yang melatar-belakangi KB itu sendiri. Bila motivasinya semata-mata karena takut kelaparan atau tidak kebagian rizki, para ulama umumnya keberatan.
Apalagi bila dikaitkan dengan teori pertumbuhan penduduk macam pemikirannya Thomas Robert Maltus, jelaslah motivasi itu sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab setiap anak yang dilahirkan ke muka bumi ini, sudah ada jatah rezkinya dari Allah. Lagi pula, Allah telah menjadikan bumi ini sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan. Bumi memberikan makanan yang sangat berlimpah, bahkan meski untuk 10 kali lipat penduduk bumi yang ada sekarang ini.
Teori-teori barat yang umumnya pesimistis dan ketakutan dengan ledakan penduduk, lebih merupakan sebuah politik perang urat syaraf ketimbang menyuguhkan fakta sesungguhnya. Inilah yang selama ini dikritisi oleh para ulama tentang keluarga berencara.
Sementara di sisi lain, Rasulullah SAW telah menganjurkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak. Sebab beliau akan ‘bersaing’ dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.
Pandangan Lembaga Riset Islam
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo menetapkan keputusan bahwa sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
Jika terdapat keadaan darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.
Pandangan Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam.
Umat Islam telah sepakat bahwa di antara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw. bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.
Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya.
Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl .
Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Makkah 30-4-1400 H Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allahyang memberi rezeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rezekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan syari’ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunanekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.
Walhasil, program KB perlu dilihat pertama kali dari latar belakang motivasinya terlebih dahulu. Kalau motivasinya seperti yang disebutkan di atas, tentu saja kurang sejalan dengan agama Islam. Namun kalau motivasinya terkait dengan pengaturan kelahiran agar mendapatkan keturunan yang berkualitas, atau untuk memberikan kekesempatan kepada anak untuk merasakan kasih sayang dan perhatian lebih lama dari orang tuanya, tentu merupakan alasan yang masih akal dan bisa diterima syariah.
Alat Kontrasepsi
Bila dari segi motivasi sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, di mana sebagian dari para ulama berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.
Maka alat-alat kontrasepsi yang mekanisme kerjanya membunuh zygot atau janin, termasuk alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan, oleh sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan.
Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat.
WAssalamualaikum warahamtullahi wabarakatuh.
Sumber: http://assunnah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar