Penggunaan alat kontrasepsi di Indonesia masih menjadi perdebatan hingga kini. Di suatu sore di RT tempat saya tinggal, berbincang-bincang beberapa orang pria. Salah satu bertanya: apa keuntungan kita ikut Program KB? Kemudian mereka asyik di dalam pembahasan seperti layaknya mahasiswa kesehatan membahas materi di kelas. Kesimpulan yang diperoleh menyebutkan bahwa dengan mengikuti Program Keluarga Berencana maka keluarga tersebut akan memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan. Ada beberapa alasan yang dikemukakan. Misalnya alasan ekonomi bahwa jika hanya empat orang (ayah + ibu + 2 anak) maka biaya hidup sehari-hari menjadi rendah, alasan lain biaya pendidikan tidak besar karena hanya membiayai sekolah 2 anak saja, mempunyai kesempatan menabung.
Tetapi alasan tersebut mendapat tanggapan dari pria yang lainnya. Pria itu menyebutkan: "sebetulnya tidak ada masalah dengan ekonomi kita, tetapi yang masalah itu adalah tidak adanya lapangan pekerjaan buat kita. Kalau saya punya pekerjaan yang layak, saya maunya punya anak minimal 4 orang."
"Iya sih... Betul juga katamu" ditimpali oleh pria yang lainnya. "Saya pernah dengar UStadz menyebutkan bahwa penggunaan kontrasepsi itu tidak diperbolehkan, apakah benar demikian?" lanjutnya yang diakhiri dengan pertanyaan.
Pria yang lainnya diam tidak mampu menjelaskan. Hanya ada satu orang yang menanggapi: "saya dengar iya... Begitu memang kata Ustadz".
************
Mendengar percakapan mereka tersebut, saya ikut tersenyum dan juga tidak mampu untuk menjelaskan dari sisi kaidah, hadits, atau apapun hukum penggunaan kontrasepsi dipandang dari sudut pandang Hukum Islam. Saya penasaran, sehingga saya cari sumber-sumbernya di Internet. Di internet saya punya teman namanya Google. Google tidak pernah lelah membantu saya, akhirnya saya temukan sebuah halaman yaitu Asy-Syariah. Hasil dari halaman tersebut saya ambil dan dijadikan ebook.
Apa dan bagaimana hukum penggunaan kontrasepsi ditinjau dari sudut pandang Islam? Silahkan baca ebooknya dan download ebook gratis di sini.
Pencarian: blog keluarga, bentuk keluarga, macam-macam keluarga, keluarga islami, teori keluarga, hukum keluarga, keluarga nugraha, definisi keluarga, peran keluarga, pengertian keluarga, mobil keluarga, keluarga indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar